Selamat datang di situs resmi Mitra Kita Brilian (MKB). Sebelum Anda menggunakan layanan kami, kami mohon Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan ini mengatur penggunaan layanan internet kami serta hak dan kewajiban Anda sebagai pelanggan. Dengan mengakses atau menggunakan layanan kami, Anda setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
PT. Mitra Kita Brilian (MKB) - adalah suatu perusahaan yang berbadan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha Jasa Akses Internet. PELANGGAN adalah Perusahaan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani kontrak berlangganan dengan PT. Mitra Kita Brilian untuk berlangganan layanan MKB Wifi dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya. Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi layanan PT. Mitra Kita Brilian yang ditunjuk oleh PELANGGAN. Jaringan MKB Wifi adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi layananMKB Wifi baik dengan sistem digital, analog atau direct to home (DTH).
1. Mendapatkan layanan MKB sesuai permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT. Mitra Kita Brilian. 2. Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari PT. Mitra Kita Brilian terkait layanan MKB. 3.Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan IMKB Wifi yang disediakan PT.Mitra Kita Brilian 4. Mengajukan klaim tagihan MKB Wifi apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
1. Membayar biaya pemasangan sambungan layanan penyediaan internet (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya lainnya) sesuai dengan ketentuan PT. Mitra Kita Brilian. 2. Menyediakan instalasi kabel rumah dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE layanan MKB WIFI di alamat PELANGGAN. 3. Memberikan izin kepada PT. YETOYA SOLUSI INDONESI untuk proses instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan MKB WIFI di alamat PELANGGAN. 4. Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa layanan tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. Mitra Kita Brilian. 5. Memelihara Instalasi layanan MKB WIFI di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN. 6. Melaporkan kepada PT. Mitra Kita Brilian jika sambungan layanan MKB WIFI di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan. 7. Melaporkan secara tertulis kepada PT. Mitra Kita Brilian atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan MKB WIFI kepada pihak lain. 8. Menyerahkan perangkat CPE milik PT. Mitra Kita Brilian yang terinstal di alamat pelanggan untuk layanan MKB WIFI, apabila pelanggan berhenti berlangganan layanan Ion Broadband.
1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan layanan Ion Broadband oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya. 2. PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik PT. Mitra Kita Brilian yang terinstalasi dialamat PELANGGAN guna kelangsungan layanan MKB WIFI berjalan baik.
• PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan MKB WIFI. • PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali kepada Pihak ketiga (pihak lainnya) baik sebagian maupun seluruhnya layanan MKB WIFI dalam bentuk apapun tanpa seizin PT. Mitra Kita Brilian. • PELANGGAN dilarang menggunakan layanan MKB WIFI untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada : I. Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun. II. Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming). III. Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN. IV. Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak lain. V. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
• Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan layanan MKB WIFI (biaya pasang baru, biaya mutasi, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita dan biaya lainnya terkait pasang sambungan baru MKB WIFI) sesuai dengan ketentuan PT. Mitra Kita Brilian. • Menerima pembayaran tagihan layanan MKB WIFI tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. Mitra Kita Brilian. • Menerima atau mengambil perangkat CPE milik PT. Mitra Kita Brilian yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk layanan MKB WIFI, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan layanan MKB WIFI. • Menolak permintaan layanan MKB WIFI yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis . • Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan MKB WIFI dapat berfungsi dengan baik. • Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan MKB WIFI, PELANGGAN wajib memperkenankan PT. Mitra Kita Brilian untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.
• Jangka Waktu Berlangganan layanan akses internet MKB WIFI berlaku selama 1 (satu) tahun. • Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan ketentuan PELANGGAN wajib memberikan keputusan tentang perpanjangan PERJANJIAN ini paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum masa berakhirnya Perjanjian. • Apabila dalam jangka waktu yang telah disebutkan pada ayat (2) di atas PELANGGAN tidak memberikan keputusan tentang kelanjutan PERJANJIAN ini, maka PERJANJIAN ini akan berlaku secara otomatis untuk masa kontrak berikutnya.
• Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan MKB WIFI sesuai dengan ketentuan PT. Mitra Kita Brilian. • Apabila PELANGGAN penyediaan internet sampai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tidak melakukan pembayaran, maka sambungan penyediaan internet diisolir oleh sistem. • Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan MKB WIFI termasuk dendanya kepada PT. Mitra Kita Brilian . • PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi PT. Mitra Kita Brilian untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud. • Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 point dua akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan Republik Indonesia yang berlaku.
• Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau PT. Mitra Kita Brilian tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan memaksa). • Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN. • Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau PT. Mitra Kita Briliansebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya
PT. Mitra Kita Brilian berhak secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena tidak melakukan pembayaran.
• Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas kontrak berlangganan diselesaikan bersama oleh PT. Mitra Kita Brilian dan PELANGGAN secara musyawarah. • Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak tercapai maka PT. Mitra Kita Brilian dan PELANGGAN sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri (PN)/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan domisili hukum dilokasi kantor PT. Mitra Kita Brilian setempat.
• Untuk mendapatkan informasi yang aktual PELANGGAN dapat melihat dalam brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/pemberitahuan dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh PT. Mitra Kita Brilian. • Bahwa pemasangan baru yang membutuhkan Kabel internet lebih dari 200 meter akan dikenakan tambahan biaya permeter seharga Rp.2.000,- (dua ribu). • Harga paket internet yang tertera pada website belum termasuk PPn 11% . • Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas PT. Mitra Kita Brilian yang berwenang dan layanan penyediaan internet aktif.
Perum Korpi Cigintung Blok. C No.297
Kab. Kuningan Jawa Barat
Indonesia
PT. MITRA KITA BRILIAN All Rights Reserved